JEMBER - Perkembangan dunia itsaat ini mempunyai peranan sangat penting karena dengan seiring perkembangannya, banyak manusia dipermudah dalam melakukan pekerjaannya dengan menggunakan kemajuan dibidang IT. Seperti penggunaan handphone dan komputer. Yang semuanya itu harus diimbangi dengan kepentingan secara positif.
Di Indonesia sudah banyak tampak dilakukan kinerja yang berbasis IT dalam pengelolaan data, dokumen dan file. Begitupun dengan institusi penegak hukum di Kabupaten Jember. Hari ini dilakukan MOU (Memorandum Of Understanding) antara Pengadilan Negeri Jember, Kejari Jember, Kepolisian Resor Jember dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember.
Memorandum Of Understanding itu ditanda tangani oleh Dr. I Wayan Gede Rumega, Ketua Pengadilan Negeri Jember, AKBP Hery Purnomo, Kapolres Jember, I Nyoman Sucitrawan, Kejari Jember, Hasan Basri , Kalapas Kelas II A Jember yang dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Jember. Selasa (01/11/2022)
Penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) ini tentang Pengembangan Dan Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) empat instansi terkait yang bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum melalui Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) berbasis TI yang terintegrasi, dimana aplikasi tersebut digunakan untuk pengolahan dan pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana.
Dalam sambutannya kepala Pengadilan Negeri Jember, I Wayan Gede Rumega mengatakan "Penandatanganan MOU ini merupakan Pengembangan Dan Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), dimana Aplikasi E-Berpadu tersebut dibangun oleh Ketua Mahkamah Agung RI untuk memudahkan pengolahan dan pertukaran Dokumen Administrasi Perkara Pidana".
Sedang Kepala Kejaksaan Negeri Jember I. Wayan Sucitrawan sangat mendukung sekali dengan adanya Aplikasi E-Berpadu ini dan berharap dengan adanya Aplikasi E-Berpadu ini bukan hanya pengolahan berkas di Perkara Pidana saja, namun dapatnya bisa mengimplementasikan ke semua Perkara.
Lain halnya Kapolres Jember yang dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya Aplikasi ini dapat memberikan solusi apa yang telah menjadi kendala bagi Penyidik utamanya di Polsek. Yang mana salah satu kendala tersebut adalah jarak tempuh pada saat akan dilakukan koordinasi pemberkasan pekara, yang sekiranya dapat memperlambat proses pemberkasan.
Sebelum MOU disepakati bersama oleh instansi di Kabupaten Jember ini, dimana pada tanggal 21 Juni 2022 yang lalu Mahkamah Agung RI bersama dengan 10 (sepuluh) Lembaga Penegak Hukum dan Kementerian Lembaga terkait lainnya juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Elektronik (SPPT-TI).
Baca juga:
Seorang Penambang Emas Liar Diamankan Polisi
|
Dan bentuk Nota Kesepahaman tersebut adalah pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik. Dimana Aplikasi E-Berpadu tersebut dibangun oleh Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan dan memudahkan sistem Administrasi Perkara Pidana secara terpadu secara online.(AR).